Wacana penggabungan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang rantai komando birokrasi.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Longki Djanggola menolak keras wacana tersebut karena dianggap dapat memperpanjang birokrasi.
"Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi," kata Longki kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Dia menjelaskan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar.
Saat ini, Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
"Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur," ujarnya.
Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri sanga kurang tepat. Ia menegaskan keberadaan Polri di bawah kendali Presiden RI saat ini sudah cocok.
"Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden," tegas dia.
Wacana Polri di bawah Kemendagri dilontarkan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus beberapa waktu lalu.
Deddy menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Lanjut dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.