Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK)/Net

Publika

Membangun Proyek Strategis Nasional

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 16:31 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PANTAI Indah Kapuk Dua Tbk (PT PIK 2 Tbk) didirikan pada tanggal 8 September tahun 2000 dari semula bernama Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Pik 2 mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2001.

Properti PIK 2 terletak di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten dengan luas pembangunan tahap pertama sebesar 1.004,82 hektare. PIK 2 selanjutnya mengembangkan bisnis perumahan, yaitu Manhattan, San Antonio, Bukit Danau Indah, Pantai Bukit Nirmala, Permata Golf, Osaka Residences, dan Tokyo Riverside Apartment. Juga membangun bisnis komersial, yaitu Tokyo hub, Ruko Amsterdam, dan Rukan Osaka.

PIK 2 juga membangun sektor pariwisata, yaitu ruko Amsterdam, Pantai pasir putih aloha, taman doa hati tersuci, taman doa Lady Akita, dan Land’s end. Disamping itu PIK 2 membangun pusat perbelanjaan, yaitu Indonesia design district, dan orange Groves.


Pada posisi tahun 2024, maka PIK 2 telah beroperasi secara komersial selama 23 tahun telah berlalu dalam melaksanakan pembangunan operasional komersial Perusahaan. Kemudian PIK 2 mendapat pemberian status sebagai proyek strategis nasional (PSN) pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo per Maret tahun 2024.

Artinya, ada kinerja pembangunan PIK 2 periode sebelum memperoleh status PSN dan setelah mendapat status PSN. Implikasinya adalah kedua periode yang berbeda tersebut memerlukan publikasi tentang lokasi pembangunannya berada di mana saja, sehingga dapat dengan jelas posisi duduk perkara skema pendanaan pembangunan sebagai perusahaan Tbk, maupun terutama lokasi PSN, yang juga dibangun tanpa menggunakan sumber dana dari APBN.

PSN PIK 2 adalah lokasi pegembangan dari green area dan eco-city yang bernama Tropical Coasland, yang berlokasi di Provinsi Banten menurut penjelasan dari juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. Pada posisi sekarang, luas lahan PIK 2 secara total sebesar 30 ribu hektar, sedangkan lokasi pengembangan green area dan eco-city sebagai PSN mempunyai luas lahan 1.756 hektare.

Lahan seluas 1.756 hektare diubah menjadi tujuan pariwisata baru berupa Kawasan wisata hutan mangrove sebagai sarana pengamanan pesisir pantai secara alami. Tentunya tanah PSN PIK 2 mempunyai titik koordinat tentang mana lokasi garis lintang utara, lintang selatan, lintang barat, lintang timur menggunakan titik koordinat delapan penjuru bujur mata angin, yang jelas dalam pemetaan tata ruang.

PSN PIK 2 berupa proyek Tropical Coastland untuk zona pembangunan A adalah proyek taman tematik Bhinneka seluas 14,3 hektare, yang terdapat masjid, kawasan wisata, dan taman terbuka umum yang ditargetkan selesai tahun 2030. Zona pembangunan B adalah kebun binatang taman safari, danau, dan pantai seluas 54 hektar, dan ditargetkan selesai tahun 2030.

Pada zona pembangunan C adalah pembangunan hutan mangrove dan proyek olahraga berupa pusat olahraga berkuda polo, dengan target pembangunan selesai tahun 2030 juga. Zona pembangunan D adalah sirkuit internasional. Terakhir adalah zona pembangunan E seluas 687 hektar untuk kegiatan olahraga ekstrem, wisata eco-tourism dan pendidikan, serta resort cottage.

Kemudian persoalan pada level Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang baru dijabat bernama Nusron Wahid, adalah pak Menteri memerlukan informasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) PSN PIK 2.

Selanjutnya mengenai sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dan kabupaten/kota sesungguhnya sudah ditata dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan untuk program PSN dalam melakukan diskresi bilamana diperlukan penyesuaian RT/RW sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) atas revisi UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, maupun Pasal 18 atas revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 19/2004 tentang penetapan Perpu 1/2004 tentang perubahan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Demikian pula untuk Pasal 44 ayat (2) mengenai pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan atas revisi UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Juga untuk urusan kemudahan dalam pengadaan tanah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 173 pada Bab X mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional pada UU 6/2023 Cipta Kerja.

Persoalannya adalah Nusron Wahid mempunyai pemahaman bahwa pemerintahan Prabowo Subianto mengkaji ulang PIK 2 untuk dibatalkan dengan menggunakan kriteria, yakni PSN musti berfokus pada realisasi swasembada pangan dan energi. Kemudian kriteria PSN untuk menopang hilirisasi. Yang keempat adalah merupakan proyek Giant Sea Wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.

Masalahnya adalah kriteria yang disampaikan oleh Nusron Wahid datang belakangan secara mendadak. Mempraktikkan kebijakan yang baru sesungguhnya tidak dapat berlaku surut. Di samping itu posisi UU 6/2023 telah hadir terlebih dahulu dibandingkan argumentasi kriteria yang disampaikan oleh Nusron Wahid.

Jika PSN PIK 2 dipaksakan untuk dibatalkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan segera terbukti melanggar UU 6/2023, bahkan untuk sebelum menyelesaikan periode pemerintahannya dalam 100 hari kerja. Kalau begini akan menjadi tragedi kemanusiaan.

Juga sama sekali bukan begitu yang dimaksudkan dengan desain kebijakan fungsi PSN semula untuk PIK 2. Biasanya suatu peraturan tidak pernah diberlakukan untuk bersifat surut ke belakang. Juga peraturan yang berada pada posisi di bawahnya, tidak boleh bertentangan dengan UU, yang berada pada posisi di atas Perpres atau Kepres.

Sesungguhnya yang menjadi unsur penolakan terhadap PSN PIK 2, maupun terkesan juga hendak diberlakukan oleh para kritikus dan demonstran berbagai kalangan terhadap PSN-PSN lainnya, antara lain adalah berkeberatan soal ketidakcocokan mengenai hasil penilaian dari petugas penilai tanah dalam menentukan ganti rugi mengenai harga tanah.

Juga soal kesan kinerja petugas konsultasi pengadaan tanah, yang tidak mempraktekkan sepenuhnya secara lebih baik sesuai ketentuan dalam UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Persoalannya sesungguhnya apakah dimulai berasal dari kinerja kedua petugas tersebut, ataukah disebabkan oleh kegiatan dari para makelar tanah, ataukah dari kinerja mafia tanah.

Persoalan inilah yang semestinya diselesaikan. Jadi, bukan berarti kemudian bertindak melakukan moratorium PSN-PPSN, bahkan termasuk membatalkan banyak sekali PSN di tengah persoalan bahwa memang diperlukan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu sebagai syarat wajib untuk dapat mempraktekkan pembangunan nasional dan pembangunan daerah di segala bidang di atas bumi (tanah), air, dan ruang angkasa Indonesia.

Sebagai bangsa Indonesia yang bersatu padu dan mampu duduk bersama guna menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, maka setiap persoalan PSN yang mengalami perbedaan pendapat dan berbeda kepentingan, seyogyanya dapat memperoleh titik temu atas semua perbedaan pendapat, guna memperoleh banyak solusi secara damai dalam menyelesaikan sengketa dan perselisihan.

Jalur ekspresi penyambung lidah rakyat secara kritis menggunakan podcast, demonstrasi massif, konferensi pers, dan lain-lain termasuk metoda gugatan persidangan pengadilan formal secara sepihak-sepihak satu arah saja, kiranya bukanlah menjadi solusi yang paling tepat dalam kerangka membangun dan melaksanakan PSN-PSN di Indonesia secara damai dan beradab, yang meminimalkan dampak negatif pada setiap program-program pembangunan.

Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya