Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tim Hukum Maximus-Peggi Heran Tidak Boleh Ikut Pleno KPU soal Pilkada Mimika

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rasa kecewa haru diterima Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Fadli, saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin, 2 Desember 2024.

Fadli menceritakan, dia hadir ke KPU untuk mengikuti sidang Pleno hasil rekapitulasi untuk Pilkada Mimika 2024. Namun, ia melihat bahwa situasi dari KPU nampak belum siap menggelar pleno.

“Setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan Pleno. Ada yang jaga, dua orang. Di dalam itu kondisinya cuma ada meja sama kotak suara. Sepertinya belum siap Pleno,” kata Fadli dalam keterangannya.


Fadli juga mengungkap bahwa kotak suara yang ada di KPU tidak banyak, hanya sekitar 16 kotak suara untuk pilkada bupati.

“Yang saya lihat itu kotak suaranya semuanya logonya warna biru untuk bupati, enggak ada yang untuk gubernur,” ujarnya.

Fadli mengaku sempat meminta izin untuk memvideokan kotak suara tersebut, namun tidak diizinkan oleh penjaga. Ia juga mendapat informasi dari panwas dan Bawaslu bahwa Pleno tidak digelar hari ini.

Lebih lanjut, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan bahwa hanya saksi dari pasangan 01 yang hanya diizinkan untuk mengikuti proses pleno rekapitulasi suara.

Sementara, saksi dari pasangan nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), tidak diperkenankan untuk masuk.

“Saya itu sempat ngobrol dengan salah satu security di depan kantor KPU, untuk Pleno kali ini, untuk Agimuga ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi-saksi selain dari saksi 01. Untuk 02, 03 nggak akan dibiarkan masuk,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya