Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Larangan Anak Bermain Medsos, Indonesia Perlu Contoh Australia

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas pemerintah Australia  melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial alias medsos harus dicontoh oleh Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya, Minggu 1 Desember 2024, mendorong agar kebijakan ini dapat diadopsi.

"Ini patut dicontoh oleh Indonesia, paling mulai saja diterapkan di keluarga masing-masing," ujar Jimly.


Langkah ini diterapkan setelah banyak penelitian menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, seperti memunculkan kecemasan, depresi, juga meningkatkan risiko kecanduan digital dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Jimly menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengontrol akses anak terhadap media sosial. Orang tua harus lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjebak dalam pengaruh negatif dunia maya.

Undang-undang yang mengatur pelarangan ini berhasil disahkan oleh majelis rendah parlemen Australia pada hari Rabu, 27 November 2024 dan sekarang sedang dibahas oleh Senat.

Dengan aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun. Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. 

"Saya ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang," tegas Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese seperti dimuat AFP.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya