Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Produsen VW India Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp22,2 Triliun

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen mobil Jerman Volkswagen di India diduga terlibat kasus penggelapan pajak senilai 1,4 miliar Dolar AS (Rp22,2 triliun).

Menurut pemberitahuan pajak yang dikeluarkan pemerintah, Volkswagen diduga dengan sengaja membayar pajak impor yang lebih rendah pada komponen mobil Audi, VW dan Skoda.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 30 November 2024, pemberitahuan tertanggal 30 September mengatakan Volkswagen biasa mengimpor hampir seluruh mobil dalam kondisi belum dirakit, yang dikenai pajak impor sebesar 30-35 persen di India berdasarkan aturan untuk CKD, atau unit yang dibongkar total.


Produsen diduga sengaja menghindari pungutan dengan mengklasifikasikan impor tersebut sebagai "komponen individual", dan hanya membayar bea sebesar 5-15 persen.

Impor semacam itu dilakukan oleh unit Volkswagen di India, yaitu Skoda Auto Volkswagen India, untuk model-modelnya termasuk Skoda Superb dan Kodiaq, mobil-mobil mewah seperti Audi A4 dan Q5, dan SUV Tiguan VW. 

Berbagai pengiriman barang digunakan untuk menghindari deteksi dan "sengaja menghindari pembayaran" pajak yang lebih tinggi, demikian temuan investigasi India.

"Pengaturan logistik ini adalah pengaturan buatan, struktur operasi tidak lain hanyalah taktik untuk mengeluarkan barang tanpa membayar bea yang berlaku," kata pemberitahuan setebal 95 halaman yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Bea Cukai di Maharashtra, yang tidak bersifat publik tetapi telah dilihat oleh Reuters.
 
Sejak 2012, unit Volkswagen di India seharusnya membayar pajak impor dan beberapa pungutan terkait lainnya sekitar 2,35 miliar Dolar AS kepada pemerintah India, tetapi hanya membayar 981 juta Dolar AS, yang berarti kekurangan 1,36 miliar Dolar AS, kata otoritas tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Skoda Auto Volkswagen India mengatakan bahwa mereka adalah organisasi yang bertanggung jawab, yang sepenuhnya mematuhi semua hukum dan peraturan global dan lokal. 

"Kami sedang menganalisis pemberitahuan tersebut dan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang," katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya