Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat mengawasi secara langsung pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Rabu, 27 November 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Beberkan Sebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan faktor penghitungan surat suara ulang (PSSU), di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyebab penghitungan suara ulang harus dilakukan bukan sekadar karena ada kesalahan biasa.

Penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.


Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam channel siaran Whatsapp Bawaslu RI, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Pada Pasal 115 UU Pilkada, terdapat 7 hal yang membuat PSSU harus digelar, yakni pertama karena kerusuhan yang berakibat pada terhentinya proses rekapitulasi.

Kedua, karena penghitungan dilakukan secara tertutup. Ketiga, penghitungan dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan cahaya. Keempat, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas. Kemudian kelima, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.

Keenam, saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Serta ketujuh, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan ketentuan di Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur teknis pra pelaksanaan PSSU di pilkada. Dimana pada ayat (1)-nya menyebutkan, PSSU dapat diusulkan pengawas penyelenggara pemilihan dan saksi pasangan calon.

Kemudian pada ayat (2)-nya, mengatur soal teknis pelaksanaan PSSU, yakni harus dilakukan pada hari yang sama. 

Sementara, pada Pasal 117 UU Pilkada juga diatur sebab lainnya yang mengharuskan dilakukan PSSU.

"Yaitu pertama karena ada perbedaan pencatatan jumlah suara  pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," urai Lolly.

"Dan penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara," sambungnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya