Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Timur Tengah Mulai Adem, Harga Minyak Turun hingga 3 Persen dalam Sepekan

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meredanya kekhawatiran atas risiko pasokan akibat konflik Israel-Hizbullah membuat harga minyak kembali turun turun tipis pada Jumat 29 November 2024, dan membukukan penurunan mingguan lebih dari 3 persen.

Selain meredanya kekhawatiran atas konflik, adanya prospek peningkatan pasokan pada tahun 2025 bahkan ketika OPEC+ diperkirakan akan memperpanjang pemangkasan produksi telah ikut menekan harga minyak.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 30 November 2024, harga minyak mentah Brent turun 34 sen atau 0,46 persen, menjadi 72,94 Dolar per barel. Minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS turun 72 sen atau 1,05 persen, menjadi 68 Dolar AS, dari penutupan terakhir sebelum libur Thanksgiving pada hari Kamis.


Selama seminggu, Brent turun 3,1 persen sementara WTI turun 4,8 persen.

Gencatan senjata Israel dan Hizbullah yang mulai berlaku pada hari Rabu 27 November 2024 telah mengurangi premi risiko minyak, sehingga harga minyak turun, meskipun ada tuduhan pelanggaran oleh kedua belah pihak.

Konflik Timur Tengah juga tidak mengganggu pasokan, yang diperkirakan akan lebih melimpah pada tahun 2025. Badan Energi Internasional bahkan melihat prospek kelebihan pasokan lebih dari 1 juta barel per hari (bpd), yang setara dengan lebih dari 1 persen produksi global.

"Gambaran terkini menunjukkan bahwa tahun depan menjanjikan akan lebih longgar daripada tahun sekarang dan harga minyak akan berada di bawah level rata-rata tahun 2024," kata Tamas Varga dari pialang minyak PVM.

Kelompok OPEC+ yang terdiri dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak dan sekutunya termasuk Rusia menunda pertemuan kebijakan berikutnya hingga 5 Desember dari rencana awal pada 1 Desember 2024.

Pada pertemuan tersebut OPEC+ diperkirakan akan memutuskan perpanjangan lebih lanjut terhadap pemotongan produksi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya