Berita

Jumpa pers pimpinan KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menten g, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024/RMOL

Politik

Berikut Jadwal Penetapan Hasil Pilkada 2024

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru akan dilaksanakan pada pertengahan Desember. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

"Berdasarkan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan, proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara)," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu. 


Dia menjelaskan, hasil penghitungan suara di TPS di banyak daerah pemilihan sudah diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk dilanjutkan rekapitulasi berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Dan ini sudah dilakukan, yang hasilnya disampaikan panitia PPS kepada PPK pada tanggal 28 sampai 30 (November 2024)," katanya. 

Berdasarkan data per siang hari ini, Afif mendapati petugas PPK di beberapa daerah pemilihan telah menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

"Beberapa kecamatan sudah mulai mereka pada hari ini. Di tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Jadi hari-hari ini rekap tingkat kecamatan berjalan," jelas dia. 

Sementara rekapitulasi jenjang selanjutnya, dipastikan mantan Anggota Bawaslu itu akan berlangsung pada pertengahan bulan depan, baik untuk tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 

"Pada tingkat kabupaten/kota, nantinya rekap dijadwalkan mulai 29 November sampai 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil untuk tingkat kabupaten/kota. Rekap hasil akan diumumkan 29 November hingga 12 Desember," urainya. 

"Kemudian tingkat provinsi akan dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember, dan pengumumannya di 15 Desember. Penetapan dan pengumuman juga dilakukan di waktu yang sama," demikian Afif menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya