Audiensi Kementerian Koperasi dan Kementerian BUMN/Ist
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian BUMN menyepakati Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini diperoleh lewat audiensi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta.
Menkop Budi Arie menjelaskan, kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, namun langsung ke penerima manfaat.
"Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," tegas Menkop Budi Arie lewat keterangan resminya, Jumat 29 November 2029.
Saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
"Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," ucap Budi Arie.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden. Diungkapnya, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Kartika.
Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut, dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam Rancangan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.