Berita

Instagram Meta, Tiktok, dan Snapchat/Net

Dunia

TikTok, Snapchat, dan Meta Kecam Putusan Australia Larang Anak-anak Main Medsos

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan parlemen Australia untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial mendapat kecaman dari berbagai pihak terkait.

Undang-undang pelarangan yang baru disahkan di parlemen dan tengah ditinjau di senat itu akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda hingga 49,5 dolar Australia atau Rp511 miliar jika gagal mencegah anak-anak mengakses media sosial.

Meta Platforms yang membawahi Facebook dan Instagram menilai undang-undang tersebut dibuat dengan terburu-buru tanpa melihat regulasi yang mereka buat untuk memastikan keamanan konten bagi anak di bawah umur.


"Kami prihatin dengan prosesnya, yang terburu-buru mengesahkan undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar," kata Meta dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat AFP pada Jumat, 29 November 2024.

Seorang juru bicara Snapchat menyatakan perusahaan telah menyampaikan kekhawatiran serius tentang undang-undang tersebut dan masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang cara kerjanya.

Namun, perusahaan mengatakan akan bekerja sama erat dengan pemerintah untuk mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan privasi, keamanan, dan kepraktisan.

Platform video TikTok mengaku kecewa dengan undang-undang pelarangan medsos bagi anak tersebut.

"Sangat mungkin larangan tersebut akan mendorong kaum muda ke sudut-sudut internet yang lebih gelap di mana tidak ada pedoman komunitas, alat keselamatan, atau perlindungan," kata juru bicara TikTok.

Namun, semua partai besar Australia mendukung larangan tersebut.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan kaum muda Australia harus meninggalkan ponsel mereka dan pergi ke lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang.

Albanese mencatat larangan tersebut mungkin tidak diterapkan dengan sempurna, seperti halnya pembatasan alkohol yang ada. Tapi ia yakin telah mengambil langkah awal yang benar.

"Kami mendukung Anda, itulah pesan kami kepada para orang tua Australia," kata dia.

Sayangnya undang-undang tersebut hampir tidak memberikan rincian tentang bagaimana aturan akan ditegakkan.

Uji coba metode untuk menegakkan tindakan tersebut akan dimulai pada bulan Januari dan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun.

Beberapa pihak, termasuk Senator Partai Hijau Sarah Hanson-Young, mengecam RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa para baby boomer mencoba memberi tahu kaum muda bagaimana internet seharusnya bekerja.

"Jelas juga bahwa orang-orang yang telah menyusun dan memperjuangkan elemen-elemen tertentu dari RUU ini sebenarnya tidak tahu bagaimana kaum muda berinteraksi dengan internet," ujarnya.

Sunita Bose, direktur pelaksana badan industri digital DIGI, mengatakan bahwa rincian lebih lanjut tentang bagaimana aturan akan ditegakkan perlu diberikan.

"Kami memiliki RUU tersebut tetapi kami tidak memiliki panduan dari pemerintah Australia tentang metode yang tepat yang harus digunakan oleh sejumlah besar layanan yang tunduk pada undang-undang ini," kata dia.

Negara-negara lain kemungkinan akan mengamati dengan seksama untuk melihat bagaimana undang-undang ini ditegakkan. Banyak dari mereka yang berpikir untuk membuat larangan serupa.

Pada bulan Juni, Spanyol mengusulkan undang-undang yang menaikkan batas usia orang yang menggunakan media sosial dari 14 menjadi 16 tahun.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 15 tahun, tetapi banyak yang dapat menghindarinya dengan izin orang tua.

Sementara itu, Amerika Serikat, selama beberapa dekade, telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data pengguna di bawah usia 13 tahun.

Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak tahun 2021, dengan anak di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya