Berita

Anggota Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri/Dok Pribadi

Politik

Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 05:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), siap menghadapi gugatan hukum dari pasangan nomor urut 01, Bustami-M Fadhil Rahmi, terkait perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Kami telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi," kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri, dalam keterangan persnya yang dikutip RMOLAceh, Kamis, 28 November 2024.

Menurut Fadjri, secara ambang batas, pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5  persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015. Walaupun begitu Paslon 02 bersedia menghadapi semua kemungkinan gugatan tersebut.

"Kemenangan Mualem-Dek Fadh adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh. Meski KIP Aceh belum menetapkan, namun suara yang terus masuk dalam Sirekap KPU telah mencapai 90 persen dan menunjukkan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh," paparnya.

Fadjri menambahkan, saat ini Tim Hukum juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa dugaan politik uang di beberapa Kabupaten/kota dan saat ini telah diajukan ke Panwaslih tempat pelanggaran terjadi. Pengajuan laporan dilakukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh di kabupaten/kota masing-masing. 

Menurut Fadjri, perbuatan politik uang merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Ancaman hukumannya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Fadjri menegaskan pihaknya terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang, mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh. 

"Kami mengimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya