Berita

3 tersangka baru kasus korupsi di DJKA ditahan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan paket pekerjaan perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Ketiga orang dimaksud adalah Ketua Pokja pengadaan paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho; Ketua Pokja pengadaan pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Edi Purnomo; dan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM.106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetyo.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 November 2024.


Ketiga tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Untuk tersangka Hardho, didapati bahwa Pokja mendapatkan fee dari Dion sebesar Rp321 juta atas bantuan pengaturan lelang proyek paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Selanjutnya untuk tersangka Edi Purnomo, Pokja perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022 menerima imbalan sebesar Rp140 juta atas perbantuan pengaturan lelang. Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan paket pekerjaan lainnya di DJKA sebesar Rp285 juta.

Sedangkan dalam kasus Budi Prasetyo, Pokja pengadaan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 mendapatkan fee dari Dion sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta.

Dari nilai tersebut, tersangka Budi Prasetyo mendapatkan uang Rp100 juta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya