Berita

3 tersangka baru kasus korupsi di DJKA ditahan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan paket pekerjaan perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Ketiga orang dimaksud adalah Ketua Pokja pengadaan paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho; Ketua Pokja pengadaan pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Edi Purnomo; dan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM.106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetyo.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 November 2024.


Ketiga tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Untuk tersangka Hardho, didapati bahwa Pokja mendapatkan fee dari Dion sebesar Rp321 juta atas bantuan pengaturan lelang proyek paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Selanjutnya untuk tersangka Edi Purnomo, Pokja perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022 menerima imbalan sebesar Rp140 juta atas perbantuan pengaturan lelang. Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan paket pekerjaan lainnya di DJKA sebesar Rp285 juta.

Sedangkan dalam kasus Budi Prasetyo, Pokja pengadaan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 mendapatkan fee dari Dion sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta.

Dari nilai tersebut, tersangka Budi Prasetyo mendapatkan uang Rp100 juta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya