Berita

3 tersangka baru kasus korupsi di DJKA ditahan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan paket pekerjaan perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Ketiga orang dimaksud adalah Ketua Pokja pengadaan paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho; Ketua Pokja pengadaan pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Edi Purnomo; dan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM.106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetyo.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 November 2024.


Ketiga tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Untuk tersangka Hardho, didapati bahwa Pokja mendapatkan fee dari Dion sebesar Rp321 juta atas bantuan pengaturan lelang proyek paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Selanjutnya untuk tersangka Edi Purnomo, Pokja perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022 menerima imbalan sebesar Rp140 juta atas perbantuan pengaturan lelang. Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan paket pekerjaan lainnya di DJKA sebesar Rp285 juta.

Sedangkan dalam kasus Budi Prasetyo, Pokja pengadaan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 mendapatkan fee dari Dion sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta.

Dari nilai tersebut, tersangka Budi Prasetyo mendapatkan uang Rp100 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya