Berita

3 tersangka baru kasus korupsi di DJKA ditahan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan paket pekerjaan perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Ketiga orang dimaksud adalah Ketua Pokja pengadaan paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho; Ketua Pokja pengadaan pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Edi Purnomo; dan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM.106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetyo.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 November 2024.


Ketiga tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Untuk tersangka Hardho, didapati bahwa Pokja mendapatkan fee dari Dion sebesar Rp321 juta atas bantuan pengaturan lelang proyek paket peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Selanjutnya untuk tersangka Edi Purnomo, Pokja perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022 menerima imbalan sebesar Rp140 juta atas perbantuan pengaturan lelang. Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan paket pekerjaan lainnya di DJKA sebesar Rp285 juta.

Sedangkan dalam kasus Budi Prasetyo, Pokja pengadaan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 mendapatkan fee dari Dion sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta.

Dari nilai tersebut, tersangka Budi Prasetyo mendapatkan uang Rp100 juta.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya