Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti , saat memberikan kata sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024/Repro

Politik

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti mengeluarkan kebijakan baru untuk seluruh guru di Indonesia, yang intinya memudahkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan.

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti saat memberikan kata sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.

"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua, mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi," ujar Abdul Mu'ti.


Dia menyebutkan, kebijakan pertama yang akan diterapkan adalah, memberikan keleluasaan kepada guru tidak hanya mengajar di satu institusi pendidikan.

"Kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta," urainya.

Mantan Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menjelaskan, kebijakan baru itu akan dituangkan dalam peraturan menteri yang segera terbit dalam waktu dekat.

"Sebagai informasi Bapak Presiden, kami sedang menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bisa bertugas di sekolah swasta," kata Abdul Mu'ti. 

"Ini merupakan respon kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta," sambungnya.

Untuk kebijakan baru yang kedua, Abdul Mu'ti menyebutkan kinerja guru akan lebih diefektifkan untuk mengembangkan kompetensi anak-anak murid, daripada sibuk mengerjakan persoalan administratif.

"para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025 akan diperlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simple, tidak ribet, dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengugah dokumen, dan tidak berbasis poin," paparnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti memastikan kebijakan baru yang dikeluarkannya untuk tahun 2025 itu, tidak keluar dari semangat Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru penyelenggara pendidikan swasta dan pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis, birokratis yang tidak berbelit, dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat," demikian Abdul Mu'ti menutup.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya