Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Bu Menkeu Berani Nggak Terapkan Pajak Harta?

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap menjadi sumber pendapatan yang paling mudah dalam pemungutannya. Namun dampak ekonominya secara agregat justru menjadi buruk.

Kendati pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 ada kemungkinan ditunda, tetapi masyarakat tetap masih dihantui ketidakpastian ekonomi yang tinggi.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyebut PPN digunakan hanya untuk semata menutup defisit neraca pembayaran posisi angsuran utang dan bunga jatuh temponya dalam posisi menekan fiskal.


“Ini dalam posisi gali lubang buat jurang. Jika ingin mendapatkan sungguh-sungguh bulu domba dan bukan menguliti kulit dan daging dombanya, serta menjadikan instrumen pajak sebagai pedang keadilan, maka solusi yang tepat diterapkan oleh pemerintah itu seharusnya justru pajak harta,” ujar Suroto kepada RMOL, Kamis, 28 November 2024.

CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation) tersebut, menjelaskan pajak harta atau kekayaan bersih merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi.

Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.

“Pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih,” ungkap pakar koperasi itu.

Lanjut dia, sumber pajak harta untuk di Indonesia ini alamat subyek pajaknya juga sangat mudah ditemukan. Sebab hanya menyangkut kurang lebih 2 persen jumlah penduduk. 
Mengutip data Suissie Credit Institute (2021), Suroto menyebut mereka adalah yang orang yang memiliki kekayaan bersih di atas 100.000-1 juta Dolar AS atau Rp1,4 miliar ke atas.
“Pajak harta ini selain berfungsi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru yang disesuaikan dengan visi keadilan dari kemampuan bayarnya, juga penting untuk mencegah kemampuan monopoli dari orang orang kaya dalam urusan bisnis, yang tentu juga penting bagi urusan politik,” bebernya.  

“Sebab dari rahim mereka inilah sistem oligarki yang merusak demokrasi kita itu sesungguhnya lahir. Bagaimana Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), berani enggak?” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya