Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Bu Menkeu Berani Nggak Terapkan Pajak Harta?

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap menjadi sumber pendapatan yang paling mudah dalam pemungutannya. Namun dampak ekonominya secara agregat justru menjadi buruk.

Kendati pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 ada kemungkinan ditunda, tetapi masyarakat tetap masih dihantui ketidakpastian ekonomi yang tinggi.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyebut PPN digunakan hanya untuk semata menutup defisit neraca pembayaran posisi angsuran utang dan bunga jatuh temponya dalam posisi menekan fiskal.


“Ini dalam posisi gali lubang buat jurang. Jika ingin mendapatkan sungguh-sungguh bulu domba dan bukan menguliti kulit dan daging dombanya, serta menjadikan instrumen pajak sebagai pedang keadilan, maka solusi yang tepat diterapkan oleh pemerintah itu seharusnya justru pajak harta,” ujar Suroto kepada RMOL, Kamis, 28 November 2024.

CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation) tersebut, menjelaskan pajak harta atau kekayaan bersih merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi.

Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.

“Pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih,” ungkap pakar koperasi itu.

Lanjut dia, sumber pajak harta untuk di Indonesia ini alamat subyek pajaknya juga sangat mudah ditemukan. Sebab hanya menyangkut kurang lebih 2 persen jumlah penduduk. 
Mengutip data Suissie Credit Institute (2021), Suroto menyebut mereka adalah yang orang yang memiliki kekayaan bersih di atas 100.000-1 juta Dolar AS atau Rp1,4 miliar ke atas.
“Pajak harta ini selain berfungsi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru yang disesuaikan dengan visi keadilan dari kemampuan bayarnya, juga penting untuk mencegah kemampuan monopoli dari orang orang kaya dalam urusan bisnis, yang tentu juga penting bagi urusan politik,” bebernya.  

“Sebab dari rahim mereka inilah sistem oligarki yang merusak demokrasi kita itu sesungguhnya lahir. Bagaimana Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), berani enggak?” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya