Berita

Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 versi lembaga survei SMRC/Tangkapan layar

Nusantara

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hanya Versi SMRC

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul suara versi quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). SMRC memotret pasangan nomor urut 3 itu menang Pilkada DKI Jakarta satu putaran.

Data SMRC hingga pukul 16.32 WIB menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh suara dukungan 50.80%, unggul tebal dari pasangan nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 39.10%, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.09%. Data yang masuk mesin tabulasi SMRC sebanyak 83%.

Namun hasil berbeda terlihat dari hasil quick count Indikator Politik, Charta Politika, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ketiga Lembaga survei ini memotret Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang menang suara 50% plus 1.


Pada jam dan menit yang sama data dirilis SMRC, dari 88.25% data yang masuk ke tabulasi Indikator menunjukkan Ridwan-Suswono mendapat 39.85%, Dharma-Kun 10.55% dan Pramono-Rano 49.59%. 

Adapun quick count Charta Politika Ridwan-Suswono memperoleh 39.50%, Dharma-Kun 10.59%, dan Pramono-Rano 49.91% dari data yang masuk tabulasi sebanyak 89.75%.

Hasil hampir serupa tampak dari data LSI. LSI menghimpun pasangan Ridwan-Suswono memperoleh suara 39.47%, Dharma-Kun 10.59% dan Pramono-Rano 49.94%. Data masuk mesin tabulasi sebanyak 89.40%.

Informasi lainnya, Jakarta menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Namun, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UU ini berbunyi "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya