Berita

Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 versi lembaga survei SMRC/Tangkapan layar

Nusantara

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hanya Versi SMRC

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul suara versi quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). SMRC memotret pasangan nomor urut 3 itu menang Pilkada DKI Jakarta satu putaran.

Data SMRC hingga pukul 16.32 WIB menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh suara dukungan 50.80%, unggul tebal dari pasangan nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 39.10%, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.09%. Data yang masuk mesin tabulasi SMRC sebanyak 83%.

Namun hasil berbeda terlihat dari hasil quick count Indikator Politik, Charta Politika, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ketiga Lembaga survei ini memotret Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang menang suara 50% plus 1.


Pada jam dan menit yang sama data dirilis SMRC, dari 88.25% data yang masuk ke tabulasi Indikator menunjukkan Ridwan-Suswono mendapat 39.85%, Dharma-Kun 10.55% dan Pramono-Rano 49.59%. 

Adapun quick count Charta Politika Ridwan-Suswono memperoleh 39.50%, Dharma-Kun 10.59%, dan Pramono-Rano 49.91% dari data yang masuk tabulasi sebanyak 89.75%.

Hasil hampir serupa tampak dari data LSI. LSI menghimpun pasangan Ridwan-Suswono memperoleh suara 39.47%, Dharma-Kun 10.59% dan Pramono-Rano 49.94%. Data masuk mesin tabulasi sebanyak 89.40%.

Informasi lainnya, Jakarta menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Namun, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UU ini berbunyi "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya