Berita

bjb Obligasi/Ist

Bisnis

Bikin Gebrakan, bank bjb Pelopori Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 09:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Catatan bersejarah ditorehkan bank bjb sebagai perbankan pertama di Indonesia yang menerbitkan Surat Berharga Perpetual di pasar domestik dengan denominasi rupiah.

Walaupun merupakan instrumen baru di pasar modal Indonesia, penerbitan ini mendapat sambutan positif dari pasar, dengan nilai emisi surat berharga yang terserap seluruhnya dari jumlah yang ditawarkan, yaitu Rp1 triliun.

"Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bank bjb yang senantiasa memberikan produk dan layanan yang bermanfaat serta memberikan nilai tambah bagi nasabah," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 November 2024.
 

 
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan perseroan, surat Berharga Perpetual adalah instrumen surat utang yang dapat diakui sebagai Additional Tier 1 Capital atau Modal Inti Tambahan sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Surat Berharga Perpetual tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan total nilai emisi mencapai Rp3 triliun.

Pada tahap pertama di tahun 2024 ini, bank bjb menawarkan obligasi ini dengan nilai emisi sebanyak-banyaknya Rp1 triliun, sementara sisanya direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2025.

Masa bookbuilding berlangsung pada 18-25 November 2024. Adapun dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi kredit.
 
Berbeda dengan lazimnya instrumen obligasi pada umumnya, Surat Berharga ini tidak memiliki batas waktu namun dapat dilakukan Opsi Beli oleh Perseroan paling cepat pada tahun ke-5 lebih 6 bulan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.
 
"Surat Berharga ini juga menjadi sumbangsih bank bjb untuk pendalaman instrumen pasar modal di Indonesia," tegas Ayi.
 
Untuk mendukung penerbitan obligasi ini, bank bjb menggandeng tujuh underwriter terkemuka, yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya