Berita

Bupati Situbondo, Karna Suswandi/Net

Hukum

Lawan KPK, Bupati Situbondo Kalah Lagi

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon putusan praperadilan yang telah dibacakan pada Selasa, 26 November 2024.

"KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.


Atas putusan itu kata Tessa, KPK mengapresiasi Hakim menguatkan aspek formil dalam penanganan perkara tersebut.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," pungkas Tessa.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Karna Suswandi kembali mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Karna Suswandi meminta agar penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 atas nama Karna Suswandi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya pada Selasa, 17 September 2024, Karna Suswandi juga sudah mengajukan praperadilan. Namun Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya