Berita

Ilustrasi/AppleInsider

Bisnis

Kemenperin Segera Panggil Apple untuk Bahas Proposal Baru

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian menilai bahwa proposal investasi yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan proposal senilai 100 juta Dolar AS atau setara Rp1,58 triliun yang diajukan tersebut terpaksa ditolak. 

"Berdasarkan hasil asesmen teknokratis, angka tersebut belum ‘ketemu’, belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan," ujar Menperin Agus di Jakarta, dikutip Rabu 27 November 2024. 


Keempat aspek yang dimaksud adalah; 1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. 2. Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT lain yang ada di Tanah Air, 3. Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara. 4. Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan

Apple tetap harus melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. 

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. 

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Menurut Agus, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Agus mengatakan, Kementerian akan segera mengundang Apple untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi pada tahun 2023, serta membahas proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024-2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya