Berita

Liu Liange di sebuah forum keuangan di Italia pada bulan Juli 2019/AP

Bisnis

Terlibat Suap, Eks Bos Bank of China Liu Liange Divonis Mati

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan di provinsi Shandong, Tiongkok, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan ketua Bank of China Liu Liange dalam kasus penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal.

Dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 27 November 2024, Liu dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman itu hanya akan dilaksanakan jika ia melakukan kejahatan lebih lanjut selama periode tersebut.

Jika tidak melakukan pelanggaran selama penangguhan hukuman, Liu akan dijatuhi hukuman seumur hidup.


Pengadilan pada Selasa mengatakan bahwa Liu memanfaatkan jabatannya untuk mencari promosi bagi banyak orang dan bahwa jumlah suap yang diterima sangat besar lebih dari 121 juta yuan (Rp270,4 miliar).

"Karena Liu dengan jujur mengakui kejahatannya dan sebagian besar uang dan harta benda yang dicuri dalam kasus tersebut telah ditemukan kembali, hukuman mati tidak akan segera diberlakukan," kata pengadilan.

Liu, lahir pada tahun 1961, telah bekerja di lembaga perbankan dan keuangan, termasuk di bank sentral People's Bank of China dan Export-Import Bank of China, sebelum ia dipromosikan menjadi ketua Bank of China pada tahun 2019.

Pada bulan Oktober 2023, Partai Komunis Tiongkok memecat mantan ketua tersebut, menuduhnya melakukan kegiatan ilegal dan menerima suap.

Pengawas antikorupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah meluncurkan tindakan keras terhadap sektor keuangan yang telah menjerat beberapa nama besar negara itu. 

Liu dan mantan wakil gubernur bank sentral, Fan Yifei, dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober karena menerima suap, juga dengan penangguhan hukuman dua tahun.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya