Suasana sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024/RMOL
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Hakim terkait ditolaknya praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Di antara pertimbangan itu, hakim tunggal, Tumpanuli Marbun menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh Termohon," ujar Tumpanuli dalam persidangan praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024 di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Tumpanuli menilai, kuasa hukum Tom Lembong yang menyatakan tidak sahnya penahanan kliennya justru sangat tidak berdasar. Pasalnya, Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"SPDP dipermasalahkan Pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," jelas Tumpanuli.
Pertimbangan selanjutnya, kata Tumpanuli, berkaitan soal kerugian negara, kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari BPK RI. Namun, sejatinya penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK saja, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," urainya.
Bahkan, masih kata Tumpanuli, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Pasalnya, dalam persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Isinya, pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada Pemohon sejumlah nihil," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.
Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.
Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.