Berita

Suasana sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024/RMOL

Hukum

Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Tom Lembong

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 18:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Hakim terkait ditolaknya praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Di antara pertimbangan itu, hakim tunggal, Tumpanuli Marbun menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh Termohon," ujar Tumpanuli dalam persidangan praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024 di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. 

Tumpanuli menilai, kuasa hukum Tom Lembong yang menyatakan tidak sahnya penahanan kliennya justru sangat tidak berdasar. Pasalnya, Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

"SPDP dipermasalahkan Pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," jelas Tumpanuli.

Pertimbangan selanjutnya, kata Tumpanuli, berkaitan soal kerugian negara, kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari BPK RI. Namun, sejatinya penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK saja, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.

"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," urainya.

Bahkan, masih kata Tumpanuli, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Pasalnya, dalam persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Isinya, pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.

"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada Pemohon sejumlah nihil," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut  tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.

Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya