Berita

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024/RMOL

Bawaslu

H-1 Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Masih Sibuk Tertibkan APK

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu hari jelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masih melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah pemilihan. 

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani menjelaskan, 3 hari sebelum masa tenang seharusnya APK tidak lagi bertebaran di muka umum.

Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi kesesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


"Tren pelanggaran itu ada di kampanye melalui APK, jadi sejak tanggal 24-26 ini masih ada saja alat peraga yang diturunkan," ujar sosok yang kerap disapa Iji di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024.

Tenaga Ahli Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, dalam praktiknya pengawas berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta aparat pemerintahan daerah untuk menertibkan APK yang masih bertebaran. 

"Dalam hal itu maka Bawaslu melalui pengawas kelurahan/desa, PPS ataupun panwas kecamatan untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan juga melakukan penertiban di wilayah terkait," ujarnya. 

Namun, Iji belum bisa memastikan wilayah-wilayah mana saja yang ditemukan masih melanggar  kampanye, sebab pihaknya masih terus menyisir setiap daerah yang masih terdapat APK. 

"Untuk datanya masih terus bergerak, jadi belum bisa diinformasikan untuk wilayahnya. Nanti kami konfirmasi dulu untuk angkanya," demikian Iji menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya