Berita

Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting saat dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Prof Jamin Ginting: Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting mengatakan dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup daripada menjeratnya dengan UU Tipikor.

“Dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU Lingkungan Hidup sebenar telah diatur sanksi administrasi dan pidananya, jadi mengapa bisa harus menggunakan undang-undang korupsi di sana,” kata Jamin Ginting, Selasa 26 November 2024. 

Lebih lanjut ia mengatakan, UU 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup tak ada satupun pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. 


“Jadi tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu, kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya barulah mengacu pada UU korupsi,” ujarnya. 

Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai Tindakan jaksa dalam menggunakan peraturan Menteri KLHK No 7 dan UU Lingkungan Hidup dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah ini pun kurang tepat karena dalam UU Lingkungan Hidup itu dinyatakan bahwa yang berwenang yang melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS sehingga dalam perkara ini penyidik kejagung telah mengambil kewenangan tersebut.

Jamin menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik di pasal 6 maupun 7 sangat jelas disebutkan bahwa yang dimaksud penyelidik adalah Kepolisian Republik Indonesia dan yang dimaksud dengan penyidik adalah Polisi dan PPNS. 

“Jadi tidak ada disebutkan kejaksaan, seharusnya kewenangan itu adalah penyidik PPNS dan kepolisian. Inilah kelemahan hukum kita, semua mau jadi penyidik, maka Jaksa juga mau ikut jadi penyidik,” tambahnya.





Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya