Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Antisipasi Perang Nuklir, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Prabowo

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto diminta mengantisipasi dampak penggunaan senjata nuklir dalam perang Rusia-Ukraina dan kawasan Timur Tengah terhadap kepentingan Indonesia. 

Indonesia dinilai perlu memiliki sistem kedaruratan nuklir nasional dengan melibatkan dan mengaktifkan seluruh lembaga ketenaganukliran yang ada. 

Anggota Dewan Pengarah Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Rohadi Awaludin mengingatkan antisipasi ini perlu dilakukan segera untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan nuklir dalam perang di beberapa kawasan. 


"Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani doktrin nuklir Rusia yang baru pada Selasa 19 November 2024 lalu. Doktrin tersebut dinamakan Prinsip Dasar Kebijakan Negara Federasi Rusia tentang Pencegahan Nuklir atau The Basic Principles of State Policy of the Russian Federation on Nuclear Deterrence,” kata Rohadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 26 November 2024. 

Lanjut dia, doktrin itu menguraikan kondisi ancaman-ancaman yang dapat dibalas dengan penggunaan senjata nuklir, salah satunya adalah ancaman penggunaan senjata konvensional yang menimbulkan ancaman kritis terhadap kedaulatan dan/atau integritas territorial. 

“Menanggapi hal tersebut Indonesia harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuknya," tegas Rohadi. 

Rohadi menyebut doktrin baru yang dikeluarkan Putin dapat memicu kekhawatiran dunia internasional akan pecahnya perang nuklir di tengah berkecamuknya perang Rusia-Ukraina. 

Oleh sebab itu Indonesia perlu memastikan kembali sistem kedaruratan nuklir nasional guna mengantisipasi seandainya kondisi tidak diharapkan tersebut benar benar terjadi. 

"Pada dasawarsa 1950-an, dilakukan uji coba senjata nuklir besar besaran di Kawasan Pasifik. Mengantisipasi dampak hal tersebut bagi wilayah Indonesia, Presiden Soekarno membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet dan selanjutnya membentuk Lembaga Tenaga Atom yang merupakan cikal bakal Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) pada tahun 1958,” jelasnya.

Panitia negara tersebut dipimpin oleh Prof. GA Siwabessy yang selanjutnya menjadi Kapala BATAN yang pertama. Pembentukan BATAN sebagai lembaga khusus nuklir tidak terlepas dari tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya kenukliran internasional," terang mantan Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir ini. 

Rohadi menjelaskan tahun 1997 disahkan Undang Undang No 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Berdasarkan UU tersebut, lembaga pemerintah di bidang nuklir menjadi 2 lembaga, yaitu Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Ketenaganukliran. Badan pengawas adalah BAPETEN sedangkan Badan Pelaksana adalah BATAN. 

"Dalam sistem kedaruratan nuklir nasional, BAPETEN sebagai Badan Pengawas ketenaganukliran berada di garda depan dengan dukungan teknis dari BATAN.  Struktur organisasi BATAN pun telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan teknis yang cepat untuk melakukan identifikasi dan menyusun langkah langkah mitigasi bahaya kenukliran jika terjadi bahaya nuklir di tingkat internasional,” bebernya. 

“Kecepatan sangat diperlukan dalam merespon kondisi darurat. Oleh sebab itu BATAN sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang mandiri dan lincah perlu segera dibentuk kembali sebagai bagian dari penguatan sistem kedaruratan nuklir nasional," tandas Rohadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya