Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Antisipasi Perang Nuklir, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Prabowo

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto diminta mengantisipasi dampak penggunaan senjata nuklir dalam perang Rusia-Ukraina dan kawasan Timur Tengah terhadap kepentingan Indonesia. 

Indonesia dinilai perlu memiliki sistem kedaruratan nuklir nasional dengan melibatkan dan mengaktifkan seluruh lembaga ketenaganukliran yang ada. 

Anggota Dewan Pengarah Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Rohadi Awaludin mengingatkan antisipasi ini perlu dilakukan segera untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan nuklir dalam perang di beberapa kawasan. 


"Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani doktrin nuklir Rusia yang baru pada Selasa 19 November 2024 lalu. Doktrin tersebut dinamakan Prinsip Dasar Kebijakan Negara Federasi Rusia tentang Pencegahan Nuklir atau The Basic Principles of State Policy of the Russian Federation on Nuclear Deterrence,” kata Rohadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 26 November 2024. 

Lanjut dia, doktrin itu menguraikan kondisi ancaman-ancaman yang dapat dibalas dengan penggunaan senjata nuklir, salah satunya adalah ancaman penggunaan senjata konvensional yang menimbulkan ancaman kritis terhadap kedaulatan dan/atau integritas territorial. 

“Menanggapi hal tersebut Indonesia harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuknya," tegas Rohadi. 

Rohadi menyebut doktrin baru yang dikeluarkan Putin dapat memicu kekhawatiran dunia internasional akan pecahnya perang nuklir di tengah berkecamuknya perang Rusia-Ukraina. 

Oleh sebab itu Indonesia perlu memastikan kembali sistem kedaruratan nuklir nasional guna mengantisipasi seandainya kondisi tidak diharapkan tersebut benar benar terjadi. 

"Pada dasawarsa 1950-an, dilakukan uji coba senjata nuklir besar besaran di Kawasan Pasifik. Mengantisipasi dampak hal tersebut bagi wilayah Indonesia, Presiden Soekarno membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet dan selanjutnya membentuk Lembaga Tenaga Atom yang merupakan cikal bakal Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) pada tahun 1958,” jelasnya.

Panitia negara tersebut dipimpin oleh Prof. GA Siwabessy yang selanjutnya menjadi Kapala BATAN yang pertama. Pembentukan BATAN sebagai lembaga khusus nuklir tidak terlepas dari tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya kenukliran internasional," terang mantan Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir ini. 

Rohadi menjelaskan tahun 1997 disahkan Undang Undang No 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Berdasarkan UU tersebut, lembaga pemerintah di bidang nuklir menjadi 2 lembaga, yaitu Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Ketenaganukliran. Badan pengawas adalah BAPETEN sedangkan Badan Pelaksana adalah BATAN. 

"Dalam sistem kedaruratan nuklir nasional, BAPETEN sebagai Badan Pengawas ketenaganukliran berada di garda depan dengan dukungan teknis dari BATAN.  Struktur organisasi BATAN pun telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan teknis yang cepat untuk melakukan identifikasi dan menyusun langkah langkah mitigasi bahaya kenukliran jika terjadi bahaya nuklir di tingkat internasional,” bebernya. 

“Kecepatan sangat diperlukan dalam merespon kondisi darurat. Oleh sebab itu BATAN sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang mandiri dan lincah perlu segera dibentuk kembali sebagai bagian dari penguatan sistem kedaruratan nuklir nasional," tandas Rohadi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya