Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah saat hendak dijebloskan ke Rutan KPK/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Dkk Sudah Lama Dipantau KPK

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penangkapan terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebabnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan sejak 6 bulan yang lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin dkk telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kasus sejak Mei 2024.

“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya," kata Alex seperti dikutip RMOL, Selasa, 26 November 2024.


"Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan," sambungnya.

Penegasan Alex itu membantah pernyataan tim kuasa hukum Rohidin yang menuding KPK tendensius karena melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada 2024. Mengingat, Rohidin maju sebagai calon gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani.

"Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi dan Pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini," pungkas Alex.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.



Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya