Berita

Ilustrasi erupsi Gunung Api Dempo/Dok PVMBG

Nusantara

KPU Pagar Alam Tak Akan Relokasi TPS Imbas Erupsi Gunung Dempo

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gunung Dempo yang terletak di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengalami erupsi pada 23 November 2024. Semburan gas dan kolom asap mencapai ketinggian 200 meter dari bibir kawah. 

Namun, berdasarkan pantauan visual dan rekaman seismograf dari Pos Pemantau Gunung Dempo, hingga Senin, 25 November 2024, aktivitas vulkanologi masih terdeteksi dalam bentuk microtremor dengan amplitudo antara 1 hingga 3 mm. 

Tidak ada kepulan asap kawah yang terpantau, dan status Gunung Dempo tetap berada di level II (Waspada).


Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam yang sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 besok, memastikan bahwa tidak ada rencana untuk merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di Kampung Dua, PTPN VII, yang berada jauh dari puncak Gunung Dempo. 

Komisioner KPUD Bidang Teknis, Sapliansyah menjelaskan, hingga saat ini tidak ada laporan kekhawatiran dari petugas penyelenggara Pilkada, baik itu dari PPK, PPS, KPPS, maupun masyarakat setempat terkait dampak erupsi gunung terhadap pelaksanaan pemungutan suara. 

“Sampai hari ini, PPK, PPS, KPPS, maupun masyarakat setempat tidak ada yang merasa khawatir dengan fenomena alam tersebut. Apalagi, berdasarkan imbauan dari PVMBG, masyarakat hanya dilarang beraktivitas di sekitar puncak dan bibir kawah saja. Sementara TPS Kampung Dua lokasinya masih jauh dari puncak gunung, yakni di area perumahan karyawan perkebunan teh PTPN VII,” ujar Sapliansyah, dikutip RMOLSumsel, Senin, 25 November 2024.

Dengan kondisi yang terpantau stabil, KPUD Kota Pagar Alam menilai tidak perlu ada tindakan relokasi TPS, dan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya