Suasana sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin, 25 November 2024/RMOL
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa besok, 26 November 2024.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun.
"Dengan selesainya kesimpulan (cek) perkara ini, kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 14.00 WIB siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” ujar Tumpanuli Marbun dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 25 November 2024.
Praperadilan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian penting terhadap proses hukum yang dijalani Tom Lembong, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi pejabat negara.
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak PN Jaksel.
Keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara, khususnya para mantan menteri perdagangan. Mengingat, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016.
"Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri harus berhati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang, harus lebih berhati-hati," ujar Dodi usai sidang praperadilan di PN Jaksel.