Berita

Kolase Adi Kismanto/RMOL

Presisi

Ini Tampang Staf Ahli Komdigi, Tersangka Judol yang Suka Pamer Kekayaan

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dengan menangkap 24 orang, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya adalah AK atau Adi Kismanto yang merupakan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). 

Ia kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Mulai dari mobil mewah, tas hingga lainnya. Bersama AJ, Adi Kismanto berperan sebagai penjaga situs judol agar tidak diblokir. 
 

 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Adapun peran dari para tersangka lainnya adalah empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik serta pengelola website judi, yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

"Sembilan orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2025.

Lalu, dua orang berperan dalam melakukan TPPU, D dan E. Dan terakhir satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi yakni T.

Para tersangka yang dihadirkan kompak menunduk sepanjang konferensi pers dan tidak berkomentar apapun saat ditanya awak media.

Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi, lalu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya