Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024/RMOL

Hukum

Semua Mantan Mendag Bisa Dipidana Jika Praperadilan Tom Lembong Ditolak

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara, khususnya para mantan mendag. Mengingat, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. 

"Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri (perdagangan) harus berhati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang, harus lebih berhati-hati," ujar Dodi usai sidang peaperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 November 2024.

Dodi juga menegaskan bahwa apabila praperadilan kliennya ditolak pengadilan maka hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi kebijakan para menteri, karena membuka peluang kriminalisasi atas keputusan yang diambil dalam tugas kenegaraan. 

“Karena artinya satu kaki itu sudah ada di penjara. Itu artinya tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggaraan negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya," pungkasnya.

Beberapa orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan usai Tom Lembong, di antaranya Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, Zulkifli Hasan dan kini pos tersebut dipegang Budi Santoso.  

Kuasa Hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. 

Dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sidang praperadilan hari ini, menyebut bahwa bukti penetapan tersangka Tom Lembong dinilai kurang lantaran belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ia lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya.

Dijelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam menetapkan Pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka, Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya