Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024/RMOL

Hukum

Semua Mantan Mendag Bisa Dipidana Jika Praperadilan Tom Lembong Ditolak

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara, khususnya para mantan mendag. Mengingat, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. 

"Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri (perdagangan) harus berhati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang, harus lebih berhati-hati," ujar Dodi usai sidang peaperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 November 2024.


Dodi juga menegaskan bahwa apabila praperadilan kliennya ditolak pengadilan maka hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi kebijakan para menteri, karena membuka peluang kriminalisasi atas keputusan yang diambil dalam tugas kenegaraan. 

“Karena artinya satu kaki itu sudah ada di penjara. Itu artinya tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggaraan negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya," pungkasnya.

Beberapa orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan usai Tom Lembong, di antaranya Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, Zulkifli Hasan dan kini pos tersebut dipegang Budi Santoso.  

Kuasa Hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. 

Dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sidang praperadilan hari ini, menyebut bahwa bukti penetapan tersangka Tom Lembong dinilai kurang lantaran belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ia lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya.

Dijelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam menetapkan Pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka, Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya