Berita

Amplop yang akan digunakan untuk serangan fajar Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp50 Ribu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amplop untuk serangan fajar calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) disebut hanya berisi uang Rp50 ribu. Amplop bergambar pasangan Rohidin-Meriani pun turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa amplop bergambar Rohidin-Meriani yang disita KPK akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2024 ini.

"Betul untuk serangan fajar, isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000," kata Tessa kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 25 November 2024.


Namun demikian, lanjut dia, untuk nominal pasti isi amplop tersebut akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu.

"Tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," pungkas Tessa.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Minggu malam, 24 November 2024, KPK memamerkan barang bukti hasil OTT terhadap Rohidin dkk. Di mana, KPK menunjukkan uang senilai Rp7 miliar berupa mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, ditunjukkan pula amplop yang bergambar Rohidin-Meriani yang maju sebagai Cagub-cawagub Bengkulu nomor urut 2 di Pilkada 2024.

Para pihak yang terjaring OTT pada Sabtu, 23 November 2024, yakni Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu yang diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.00, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30, Sudirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30.

Selanjutnya, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30, Isnan Fajri ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30.

Kemudian, Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Di mana, KPK mengamankan barang bukti berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,55 juta dari mobil Sudirman; catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sebesar Rp120 juta dari rumah Ferry; uang tunai sebesar Rp370 juta di mobil Gubernur Rohidin; dan catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura dari rumah dan mobil Evriansyah.

Sehingga total uang yang diamankan pada OTT tersebut sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan gratifikasi. 

Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya