Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Juga Terima Uang dari Pengusaha untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) diduga juga terima uang dari pengusaha untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Rohidin, dan 2 orang lainnya adalah terkait pemerasan. 

Sehingga, 5 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi korban pemerasan.


"Artinya, yang bersangkutan, kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi. 'Nanti kalau kamu nggak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti' dan sebagainya," kata Alex seperti dikutip RMOL, Senin, 25 November 2024.

Alex menjelaskan, para pejabat Pemprov Bengkulu yang menyerahkan uang untuk keperluan Pilkada Rohidin tidak punya pilihan atau dalam kondisi terpaksa.

"Jadi pasalnya pemerasan, kalau pemerasan tentu pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses, dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu, termasuk tadi gratifikasi," kata Alex.

Alex mengungkapkan bahwa uang Rp6,5 miliar yang diamankan dari rumah ajudan Rohidin bukan hanya dari pungutan pejabat di Pemprov Bengkulu, melainkan juga ada dari pengusaha.

"Kita temukan di rumah ajudan tadi kan Rp6,5 miliar, itu diduga tidak hanya berasal dari kepala dinas dan pungutan-pungutan tadi itu, salah satunya dari pengusaha mungkin," kata Alex. 

"Nanti kita dalami apakah pengusaha itu memberikan secara sukarela menyumbang, atau juga dengan dijanjikan nanti proyek tertentu dan sebagainya. Tentu nanti di dalam proses penyidikan itu akan didalami," pungkas Alex.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya