Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Juga Terima Uang dari Pengusaha untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) diduga juga terima uang dari pengusaha untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Rohidin, dan 2 orang lainnya adalah terkait pemerasan. 

Sehingga, 5 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi korban pemerasan.


"Artinya, yang bersangkutan, kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi. 'Nanti kalau kamu nggak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti' dan sebagainya," kata Alex seperti dikutip RMOL, Senin, 25 November 2024.

Alex menjelaskan, para pejabat Pemprov Bengkulu yang menyerahkan uang untuk keperluan Pilkada Rohidin tidak punya pilihan atau dalam kondisi terpaksa.

"Jadi pasalnya pemerasan, kalau pemerasan tentu pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses, dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu, termasuk tadi gratifikasi," kata Alex.

Alex mengungkapkan bahwa uang Rp6,5 miliar yang diamankan dari rumah ajudan Rohidin bukan hanya dari pungutan pejabat di Pemprov Bengkulu, melainkan juga ada dari pengusaha.

"Kita temukan di rumah ajudan tadi kan Rp6,5 miliar, itu diduga tidak hanya berasal dari kepala dinas dan pungutan-pungutan tadi itu, salah satunya dari pengusaha mungkin," kata Alex. 

"Nanti kita dalami apakah pengusaha itu memberikan secara sukarela menyumbang, atau juga dengan dijanjikan nanti proyek tertentu dan sebagainya. Tentu nanti di dalam proses penyidikan itu akan didalami," pungkas Alex.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya