Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Juga Terima Uang dari Pengusaha untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) diduga juga terima uang dari pengusaha untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Rohidin, dan 2 orang lainnya adalah terkait pemerasan. 

Sehingga, 5 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi korban pemerasan.


"Artinya, yang bersangkutan, kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi. 'Nanti kalau kamu nggak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti' dan sebagainya," kata Alex seperti dikutip RMOL, Senin, 25 November 2024.

Alex menjelaskan, para pejabat Pemprov Bengkulu yang menyerahkan uang untuk keperluan Pilkada Rohidin tidak punya pilihan atau dalam kondisi terpaksa.

"Jadi pasalnya pemerasan, kalau pemerasan tentu pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses, dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu, termasuk tadi gratifikasi," kata Alex.

Alex mengungkapkan bahwa uang Rp6,5 miliar yang diamankan dari rumah ajudan Rohidin bukan hanya dari pungutan pejabat di Pemprov Bengkulu, melainkan juga ada dari pengusaha.

"Kita temukan di rumah ajudan tadi kan Rp6,5 miliar, itu diduga tidak hanya berasal dari kepala dinas dan pungutan-pungutan tadi itu, salah satunya dari pengusaha mungkin," kata Alex. 

"Nanti kita dalami apakah pengusaha itu memberikan secara sukarela menyumbang, atau juga dengan dijanjikan nanti proyek tertentu dan sebagainya. Tentu nanti di dalam proses penyidikan itu akan didalami," pungkas Alex.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya