Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Politik

PILKADA BENGKULU 2024

Begini Nasib Cagub Rohidin Mersyah Usai Resmi Tersangka KPK

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan terkait statusnya sebagai calon gubernur petahana, apakah terdiskualifikasi atau tidak?

Hal tersebut termuat dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditelusuri RMOL, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.


Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.

Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.

Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada malam tadi, Minggu, 24 November 2024, Rohidin Mersyah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama  Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada para pegawai di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, dan uangnya diduga dijadikan modal untuk dana kampanye Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani.

Perlakuan Rohidin Mersyah bersama kaki tangannya itu dimulai sejak Juli 2024 hingga Oktober 2024.

Mengenai kasus Rohidin Mersyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bungkam, karena konfirmasi RMOL belum direspons.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya