Berita

Fahira Idris/Ist

Politik

Senator Jakarta Dorong DPD Diatur UU Tersendiri

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen mendesak direalisasikan. 

Anggota DPD RI Fahira Idris merasa, saat ini terdapat ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan DPR RI di dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Jika DPD RI dalam UU tersendiri, maka kita akan melihat dampak positif yang besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” ujar Fahira lewat keterangan resminya, Minggu 24 November 2024.

Senator Jakarta itu melanjutkan, tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, tidak akan sepenuhnya maksimal.

Fahira berpendapat, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI di dalam sistem politik. 

Sedangkan dari sisi politik, pengaturan yang lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional sehingga DPD lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sebenarnya.

Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Fahira, DPD RI memerlukan strategi yang jelas dan terarah. Salah satunya adalah melakukan lobby dan advokasi yang intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya yang kemudian diiringi dengan penyusunan naskah akademis dan draf RUU yang solid.

“Selain itu, DPD RI perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya. Ini agar pemangku kepentingan di daerah juga memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya