Berita

Fahira Idris/Ist

Politik

Senator Jakarta Dorong DPD Diatur UU Tersendiri

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen mendesak direalisasikan. 

Anggota DPD RI Fahira Idris merasa, saat ini terdapat ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan DPR RI di dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Jika DPD RI dalam UU tersendiri, maka kita akan melihat dampak positif yang besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” ujar Fahira lewat keterangan resminya, Minggu 24 November 2024.


Senator Jakarta itu melanjutkan, tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, tidak akan sepenuhnya maksimal.

Fahira berpendapat, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI di dalam sistem politik. 

Sedangkan dari sisi politik, pengaturan yang lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional sehingga DPD lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sebenarnya.

Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Fahira, DPD RI memerlukan strategi yang jelas dan terarah. Salah satunya adalah melakukan lobby dan advokasi yang intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya yang kemudian diiringi dengan penyusunan naskah akademis dan draf RUU yang solid.

“Selain itu, DPD RI perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya. Ini agar pemangku kepentingan di daerah juga memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya