Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kirgizstan Resmi Larang Vape Mulai Juli 2025

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kirgizstan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan, impor, dan penjualan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat di negara Asia Tengah tersebut.

"Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, telah menandatangani Undang-Undang tentang Perlindungan Kesehatan Warga Negara Republik Kirgizstan dari Konsumsi Tembakau dan Nikotin serta Dampak Asap Tembakau dan Aerosol terhadap Lingkungan," demikian bunyi pernyataan resmi Kepresidenan Kirgizstan, dikutip Sabtu, 23 November 2024.


Larangan ini mencakup semua jenis vape dan cairan vape yang mengandung nikotin, namun tidak berlaku untuk sistem pemanas tembakau yang memanaskan daun tembakau olahan tanpa membakarnya.

UU tersebut juga menetapkan hukuman tegas bagi pelanggar. Pengguna vape akan dikenakan denda sekitar 120 Dolar AS (Rp1,9 juta), dan orang yang menjual produk vape dapat didenda hingga 230 Dolar AS (Rp3,67 juta). Sementara badan hukum yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda lebih besar mencapai 770 Dolar AS (Rp12,28 juta).

Selain itu, warga yang tertangkap membawa sejumlah besar produk vape ke wilayah Kirgizstan akan dikenai hukuman kerja sosial atau bahkan hukuman penjara hingga dua tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya