Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kirgizstan Resmi Larang Vape Mulai Juli 2025

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kirgizstan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan, impor, dan penjualan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat di negara Asia Tengah tersebut.

"Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, telah menandatangani Undang-Undang tentang Perlindungan Kesehatan Warga Negara Republik Kirgizstan dari Konsumsi Tembakau dan Nikotin serta Dampak Asap Tembakau dan Aerosol terhadap Lingkungan," demikian bunyi pernyataan resmi Kepresidenan Kirgizstan, dikutip Sabtu, 23 November 2024.


Larangan ini mencakup semua jenis vape dan cairan vape yang mengandung nikotin, namun tidak berlaku untuk sistem pemanas tembakau yang memanaskan daun tembakau olahan tanpa membakarnya.

UU tersebut juga menetapkan hukuman tegas bagi pelanggar. Pengguna vape akan dikenakan denda sekitar 120 Dolar AS (Rp1,9 juta), dan orang yang menjual produk vape dapat didenda hingga 230 Dolar AS (Rp3,67 juta). Sementara badan hukum yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda lebih besar mencapai 770 Dolar AS (Rp12,28 juta).

Selain itu, warga yang tertangkap membawa sejumlah besar produk vape ke wilayah Kirgizstan akan dikenai hukuman kerja sosial atau bahkan hukuman penjara hingga dua tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya