Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kirgizstan Resmi Larang Vape Mulai Juli 2025

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kirgizstan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan, impor, dan penjualan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat di negara Asia Tengah tersebut.

"Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, telah menandatangani Undang-Undang tentang Perlindungan Kesehatan Warga Negara Republik Kirgizstan dari Konsumsi Tembakau dan Nikotin serta Dampak Asap Tembakau dan Aerosol terhadap Lingkungan," demikian bunyi pernyataan resmi Kepresidenan Kirgizstan, dikutip Sabtu, 23 November 2024.


Larangan ini mencakup semua jenis vape dan cairan vape yang mengandung nikotin, namun tidak berlaku untuk sistem pemanas tembakau yang memanaskan daun tembakau olahan tanpa membakarnya.

UU tersebut juga menetapkan hukuman tegas bagi pelanggar. Pengguna vape akan dikenakan denda sekitar 120 Dolar AS (Rp1,9 juta), dan orang yang menjual produk vape dapat didenda hingga 230 Dolar AS (Rp3,67 juta). Sementara badan hukum yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda lebih besar mencapai 770 Dolar AS (Rp12,28 juta).

Selain itu, warga yang tertangkap membawa sejumlah besar produk vape ke wilayah Kirgizstan akan dikenai hukuman kerja sosial atau bahkan hukuman penjara hingga dua tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya