Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Respons Komnas Perempuan soal Pernyataan RK Tentang Janda

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 23:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan yang dilontarkan pasangan Cagub dan Cawagub nomor 1 DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) dan Suswono dinilai bernada seksis. 

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, pernyataan keduanya bukan seksis tapi merendahkan harkat dan martabat perempuan berstatus janda.

"Pernyataan mereka tidak saja seksis namun juga menguatkan pelabelan negatif terhadap perempuan yang berstatus janda dengan merendahkan harkat dan martabat mereka. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertentangan dengan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI," kata Olivia dalam keterangannya, Sabtu, 23 November 2024. 

Olivia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan Cagub-cawagub nomor 1 DKI Jakarta itu merupakan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral. 

"Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya. 

Selain itu, Olivia menyebut, kekerasan ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri.

Di sisi lain, Olivia juga menilai pernyataan RK maupun Suswono telah melanggar ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2024, yang memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan atau ditampilkan kepada umum.

"Kami meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serta pada implementasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," beber dia.

Ia menuntut Bawaslu untuk dapat mengenali kerentanan perempuan terhadap kekerasan yang dialami. Memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi berbasis gender.

"Kami meminta seluruh peserta Pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional," pungkasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya