Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Singapura Gantung Tiga Pengedar Narkoba dalam Seminggu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Singapura terbukti tidak main-main dalam upayanya melakukan pemberantasan narkoba, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar.

Dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 23 November 2024, negara-kota di Asia Tenggara ini telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

"Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu," kata badan penegakan narkoba Singapura pada Jumat 22 November 2024.


Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum penuh sesuai hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Eksekusi Rohman terjadi bahkan setelah para ahli PBB meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuninya, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan bahwa pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu.

Amnesty International juga ikut mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai sesuatu yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan.

Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dijatuhi hukuman mati wajib.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya