Berita

bank bjb mengeluarkan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan/Ist

Bisnis

Bertabur Kupon, bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Surat Berharga Perpetual

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan ditawarkan bank bjb sebagai opsi investasi bagi para investor.

Investasi Tahap I di tahun 2024 ini dirancang bank bjb untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada investor.

Dengan indikasi kupon sebesar 8,50 persen hingga 9,50 persen per tahun, instrumen ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif. Pemegang surat berharga akan menerima pembayaran kupon secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.


"Kami memastikan keamanan investasi ini dengan dukungan rating idA (Single A) dari Pefindo. Rating ini mencerminkan kualitas kredit yang baik dan prospek bisnis yang stabil," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Sabtu, 23 November 2024.

Selain itu, surat berharga ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, namun menawarkan fleksibilitas melalui opsi call setelah 5 tahun 6 bulan sejak penerbitan.
 
Surat Berharga Perpetual ini berlangsung pada 18-25 November 2024 untuk tahap awal yang bisa digunakan investor ritel maupun korporasi dengan minimum pemesanan Rp5 juta.

Nantinya, dana yang dihimpun akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan bank bjb. Dana tersebut akan diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) yang mendukung ekspansi kredit dan peningkatan struktur penghimpunan dana jangka panjang.

"Dengan langkah ini, bank bjb menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," sambung Ayi.
 
Untuk mendukung kelancaran penerbitan surat berharga ini, bank bjb menggandeng tujuh pelaksana emisi efek, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertindak sebagai wali amanat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya