Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terkait bahaya judi online/Ist
Upaya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam melindungi pelajar dan anak-anak dari bahaya judi online diapresiasi DPR RI.
Anggota Komisi X DPR Mercy Chriesty Barends mengutip data Kemenko Polkam ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terlibat perjudian online.
"Kondisi ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia," kata Mercy, Jumat, 22 November 2024.
Dalam mengantisipasi bahaya judi online menyasar kelompok usia muda, DPR memastikan siap bersinergi dengan kementerian di bawah komando Budi Gunawan tersebut.
"Salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah penguatan regulasi untuk menindak tegas para pelaku judi
online," sambung Mercy.
Mercy berujar, dibutuhkan penegakan hukum yang jelas, termasuk pemblokiran situs atau aplikasi yang berpotensi menjadi pintu masuk perjudian
online. Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat.
"Anak-anak dan keluarga perlu mendapatkan pemahaman yang baik tentang bagaimana melindungi diri dari akses terhadap konten berbahaya, termasuk perjudian
online," tambah Mercy.
Di sisi lain, institusi pendidikan juga bisa mengambil peranan melalui pengenalan kurikulum atau kegiatan yang berfokus pada etika digital dan bahaya perjudian.
Selain aspek pencegahan, pemerintah juga harus memprioritaskan penanganan terhadap anak-anak yang sudah terlanjur terlibat dalam judi
online.
"Layanan psikologis dan pendampingan perlu disediakan untuk membantu mereka pulih dari dampak negatif yang ditimbulkan. Sinergi lintas sektor antara kementerian terkait juga wajib untuk menangani masalah ini," tutupnya.