Berita

PM Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant/Net

Dunia

Italia Janji Tangkap Netanyahu Sesuai Perintah ICC

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebagai negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Italia menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika berani menginjakkan kaki di negara itu. 

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto mengatakan bahwa surat penangkapan yang dikeluarkan ICC baru-baru ini merupakan perintah yang harus dijalankan. 

"Jika Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant datang ke Italia, kami harus menangkap mereka berdasarkan hukum internasional," ungkapnya dalam tayangan televisi RAI pada Jumat, 22 November 2024. 


Pernyataan itu disampaikan Menhan Italia menyusul keluarnya surat perintah penangkapan ICC terhadap tiga orang yang diduga melakukan kejahatan perang, mereka adalah Netanyahu, mantan Menhan Israel Yoaf Gallant dan Komandan Hamas Mohammed Deif. 

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrell sehari sebelumnya menyebut surat perintah itu sifatnya mengikat dan mereka siap melaksanakan surat perintah penangkapan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan Komandan Hamas, Mohammed Deif.

"Itu bukan keputusan politik. Itu adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," tegasnya saat berkunjung di Yordania, seperti dimuat AFP.

"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,"kata dia lagi.

Surat perintah penangkapan ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya begitu tiba di wilayah mereka.

Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

ICC tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Daef karena jaksa belum dapat memastikan kematiannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya