Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Akhiri Monopoli, DOJ Sarankan Google Segera Jual Chrome

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 14:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para penegak hukum di Amerika Serikat telah memandang perambaan Chrome sebagai bentuk monopoli Google untuk mematikan para pesaing mesin pencarian daring.

Untuk mengakhiri tindakan tersebut, jaksa Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) berpendapat bahwa raksasa teknologi itu harus segera menjual permbaan Chrome-nya, berbagi data dan hasil pencarian dengan para pesaing, dan mengambil tindakan lain termasuk kemungkinan menjual Android.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga satu dekade, dan ditegakkan melalui komite yang ditunjuk pengadilan guna memperbaiki apa yang dianggap hakim yang mengawasi kasus tersebut sebagai monopoli ilegal dalam pencarian dan periklanan terkait di AS, tempat Google memproses 90 persen pencarian.


“Perilaku Google yang melanggar hukum telah merampas hak para pesaing tidak hanya dari saluran distribusi yang penting, tetapi juga mitra distribusi yang seharusnya dapat memungkinkan para pesaing untuk memasuki pasar dengan cara-cara yang baru dan inovatif,” kata DOJ dan penegak hukum antimonopoli negara bagian dalam dokumen pengadilan pada hari Rabu, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 22 November 2024.

Usulan mereka termasuk mengakhiri perjanjian eksklusif di mana Google membayar miliaran dolar setiap tahunnya kepada Apple dan vendor perangkat lainnya untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai default pada tablet dan telepon pintar mereka.

Google menanggapi proposal tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang mengejutkan.

"Pendekatan DOJ akan mengakibatkan tindakan pemerintah yang melampaui batas yang belum pernah terjadi sebelumnya yang akan merugikan konsumen, pengembang, dan usaha kecil Amerika - dan membahayakan kepemimpinan ekonomi dan teknologi global Amerika tepat pada saat yang paling dibutuhkan," kata Kepala Hukum Alphabet, Kent Walker.

Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta telah menjadwalkan persidangan atas proposal tersebut pada bulan April, meskipun Presiden terpilih Donald Trump dan kepala antimonopoli DOJ berikutnya bisa saja mengubah arah dalam kasus tersebut.

Proposal tersebut sangat beragam, termasuk melarang Google memasuki kembali pasar peramban selama lima tahun dan mendesak Google menjual sistem operasi seluler Android-nya jika upaya hukum lain gagal memulihkan persaingan.

DOJ juga telah meminta larangan bagi Google untuk membeli atau berinvestasi pada pesaing mesin pencari, produk kecerdasan buatan berbasis kueri, atau teknologi periklanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya