Berita

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net

Dunia

Biden: Surat Penangkapan ICC untuk Israel Keterlaluan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sekutu Israel, yakni Amerika Serikat menolak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis waktu setempat, 21 November 2024.

Presiden AS, Joe Biden mengkritisi keputusan tersebut, menyebutnya keterlaluan dan menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel setara dengan Hamas.

"Apapun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan, Hamas dan Israel tidak boleh disamakan," tegasnya, seperti dimuat AFP.

Biden masih bersikukuh mendukung Israel melawan berbagai ancaman yang mengganggu kedaulatannya.

"Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," tambah presiden.

Gedung Putih dalam sebuah pernyataan dengan tegas menolak surat perintah ICC yang ditujukan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tegas juru bicara Gedung Putih.

Komentar AS tidak menyebutkan surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Komandan Hamas, Mohammed Deif.

Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC dan PBB setelah mereka dilantik Januari 2025.

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di platform media sosial X.

Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag mengatakan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Surat perintah juga dikeluarkan untuk Deif, yang menurut Israel tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli. Tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya