Berita

Ekonom Gede Sandra/Ist

Politik

Gede Sandra:

Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Tak Terbukti Meningkatkan Penerimaan Negara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 08:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dan melakukan tax amnesty jilid III dikritik.

Ekonom Gede Sandra menyatakan kebijakan menaikkan PPN dan tax amnesty tidak terbukti menaikkan penerimaan, menyengsarakan rakyat kebanyakan dan tetapi membebaskan orang kaya dari kewajiban.

“Kenaikan tarif PPN sebelumnya dari 10 persen ke 11 persen di tahun 2022 yang lalu bukannya menaikkan malah menurunkan penerimaan PPN," ujar Gede kepada media, Jumat 22 November 2024.


Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited), Gede menunjukkan bahwa setelah tarif PPN dinaikkan dari 10% ke 11% kenaikan penerimaan PPN dari tahun 2022 ke tahun 2023 malah hanya sebesar Rp 60 triliun. 

Turun dari kenaikan PPN di era tarif PPN masih berlaku tarif lama 10%, seperti tahun 2021 ke 2022 yang sebesar Rp 130 triliun, atau tahun 2020-2021sebesar Rp 96 triliun, ataupun juga tahun 2017-2018 yang sebesar Rp 67,8 triliun. 

Menurut Gede, fenomena ini pertanda bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% malah membuat rakyat mengurangi konsumsinya, sehingga konsisten dengan situasi saat ini di mana daya beli rakyat menengah ke bawah yang anjlok.

“Maka jika tarif PPN kembali naik dari 11% ke 12%, yang mungkin terjadi adalah kembali turunnya penerimaan PPN karena daya daya beli rakyat yang semakin anjlok," ujarnya.

Sementara untuk rencana Pemerintah mengulang tax amnesty menurut Gede, hal ini tidak akan meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio). 

Karena, berdasarkan data LKPP juga, setelah dilakukan dua kali Tax Amnesty pada tahun 2016 dan 2022, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap perekonomian (PDB) malah turun ke rata-rata 9,8%. 

Padahal sebelum dilakukan Tax Amnesty (tahun 2015 dan 2016), rasio pajak malah sudah di kisaran 11%.

“Jangan sampai motif sebenarnya diberlakukan Tax Amnesty berkali-kali ternyata hanyalah untuk menghapus dosa-dosa para pengemplang pajak pada periode sebelumnya,“ curiga Gede.

Menurutnya, tax amnesty I menghapus dosa pajak sebelum tahun 2016. Tax amnesty II menghapus dosa pajak antara tahun 2016 sampai 2022. 

Dan bila kembali dijalankan, tax amnesty ke-III akan menghapus dosa-dosa pajak antara tahun 2022 hingga 2024. Pertanyaan terpenting, menurutnya, pengusaha-pengusaha “hitam siapa saja yang paling berkepentingan untuk menghapus dosanya di periode tahun 2022 hingga 2024.

"Kemungkinan besar mereka-mereka lah sponsor utama dari kebijakan Tax Amnesty jilid III," tambahnya.

Sebagai alternatif dari kenaikan PPN dan diulanginya tax amnesty, Gede mengusulkan agar Pemerintah mengenakan pajak jenis baru yaitu pajak kekayaan (wealth tax) dan pajak karbon.

"Dengan pajak kekayaan sebesar 2 persen dan pajak karbon Rp100 per kg CO2e, Negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 152 triliun," pungkas Gede.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya