Berita

Ekonom Gede Sandra/Ist

Politik

Gede Sandra:

Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Tak Terbukti Meningkatkan Penerimaan Negara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 08:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dan melakukan tax amnesty jilid III dikritik.

Ekonom Gede Sandra menyatakan kebijakan menaikkan PPN dan tax amnesty tidak terbukti menaikkan penerimaan, menyengsarakan rakyat kebanyakan dan tetapi membebaskan orang kaya dari kewajiban.

“Kenaikan tarif PPN sebelumnya dari 10 persen ke 11 persen di tahun 2022 yang lalu bukannya menaikkan malah menurunkan penerimaan PPN," ujar Gede kepada media, Jumat 22 November 2024.


Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited), Gede menunjukkan bahwa setelah tarif PPN dinaikkan dari 10% ke 11% kenaikan penerimaan PPN dari tahun 2022 ke tahun 2023 malah hanya sebesar Rp 60 triliun. 

Turun dari kenaikan PPN di era tarif PPN masih berlaku tarif lama 10%, seperti tahun 2021 ke 2022 yang sebesar Rp 130 triliun, atau tahun 2020-2021sebesar Rp 96 triliun, ataupun juga tahun 2017-2018 yang sebesar Rp 67,8 triliun. 

Menurut Gede, fenomena ini pertanda bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% malah membuat rakyat mengurangi konsumsinya, sehingga konsisten dengan situasi saat ini di mana daya beli rakyat menengah ke bawah yang anjlok.

“Maka jika tarif PPN kembali naik dari 11% ke 12%, yang mungkin terjadi adalah kembali turunnya penerimaan PPN karena daya daya beli rakyat yang semakin anjlok," ujarnya.

Sementara untuk rencana Pemerintah mengulang tax amnesty menurut Gede, hal ini tidak akan meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio). 

Karena, berdasarkan data LKPP juga, setelah dilakukan dua kali Tax Amnesty pada tahun 2016 dan 2022, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap perekonomian (PDB) malah turun ke rata-rata 9,8%. 

Padahal sebelum dilakukan Tax Amnesty (tahun 2015 dan 2016), rasio pajak malah sudah di kisaran 11%.

“Jangan sampai motif sebenarnya diberlakukan Tax Amnesty berkali-kali ternyata hanyalah untuk menghapus dosa-dosa para pengemplang pajak pada periode sebelumnya,“ curiga Gede.

Menurutnya, tax amnesty I menghapus dosa pajak sebelum tahun 2016. Tax amnesty II menghapus dosa pajak antara tahun 2016 sampai 2022. 

Dan bila kembali dijalankan, tax amnesty ke-III akan menghapus dosa-dosa pajak antara tahun 2022 hingga 2024. Pertanyaan terpenting, menurutnya, pengusaha-pengusaha “hitam siapa saja yang paling berkepentingan untuk menghapus dosanya di periode tahun 2022 hingga 2024.

"Kemungkinan besar mereka-mereka lah sponsor utama dari kebijakan Tax Amnesty jilid III," tambahnya.

Sebagai alternatif dari kenaikan PPN dan diulanginya tax amnesty, Gede mengusulkan agar Pemerintah mengenakan pajak jenis baru yaitu pajak kekayaan (wealth tax) dan pajak karbon.

"Dengan pajak kekayaan sebesar 2 persen dan pajak karbon Rp100 per kg CO2e, Negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 152 triliun," pungkas Gede.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya