Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa/LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 137 bank di Indonesia tutup dalam periode 2005 hingga September 2024, atau selama 19 tahun terakhir.
Sebagian besar dari bank yang tutup ini adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah selesai menjalani proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup BPR dan BPRS yang ditutup sejak LPS mulai beroperasi pada 2005 hingga 30 September 2024.
"Jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum, 123 BPR, dan 13 BPRS," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, seperti dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa penutupan bank-bank ini tidak terlepas dari masalah manajemen yang buruk. Oleh karena itu, LPS berencana membangun sistem informasi teknologi (IT) yang bisa dimanfaatkan oleh BPR dan BPRS untuk memonitor manajemen mereka.
Sistem IT ini, menurut Purbaya, akan mengadopsi teknologi canggih dan akan dikelola serta dipelihara oleh LPS secara gratis agar BPR/BPRS bisa lebih bersaing dengan bank komersial dan fintech.
"Kita ingin membangun sistem IT untuk BPR/BPRS dan sudah ada anggaran untuk tahun ini guna penilaian visibilitasnya. Tahun depan, kita akan mulai dengan pilot project," tambah Purbaya.
Pada tahun 2024, LPS juga mencatatkan bahwa hingga triwulan III 2024, terdapat 15 BPR-BPRS yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, 17 BPR-BPRS masih dalam proses likuidasi, termasuk dua bank yang baru ditambahkan dari tahun lalu.
Purbaya menyebutkan bahwa pada 2024, LPS berhasil menyelesaikan proses penyehatan terhadap BPR Indramayu yang sebelumnya berada dalam resolusi OJK dan kini telah kembali menjadi bank normal pada Mei 2024, berkat kerjasama antara LPS dan OJK.
Selain itu, LPS juga menyelesaikan likuidasi dua BPR pada 2024, yakni BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna, dengan waktu penyelesaian yang efisien, rata-rata hanya 15 bulan.
Purbaya juga menyampaikan bahwa LPS berhasil meningkatkan efisiensi dalam pembayaran klaim kepada nasabah yang menyimpan di bank yang izin usahanya telah dicabut.
Hingga triwulan III 2024, pembayaran klaim pertama kali dan sebagian besar simpanan yang layak bayar dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR/BPRS.
"Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dan kami berharap ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujar Purbaya.
Dia juga menekankan bahwa LPS kini berusaha mengubah citranya yang sebelumnya dikenal sebagai "malaikat maut", di mana kedatangan LPS selalu dianggap sebagai tanda kehancuran bank.
Sekarang, LPS ingin dikenal sebagai sahabat nasabah.
"Sekarang kami menjadi sahabat nasabah. Kalau LPS datang, uang nasabah aman," pungkas Purbaya.