Berita

Bill Hwang/BBC

Bisnis

Biang Kerok Kerugian Bank-bank di Wall Street Ini Dihukum 18 Tahun Penjara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Manhattan AS menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mantan investor miliarder Sung Kook "Bill" Hwang dalam kasus skandal Archegos Capital Management.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian bagi bank-bank Wall Street lebih dari 10 miliar Dolar AS (Rp159 triliun).

Hwang dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS, Alvin Hellerstein, di Manhattan dalam sidang yang digelar Rabu 20 November 2024, di mana juri memutuskan dirinya bersalah pada bulan Juli atas 10 tuduhan pidana termasuk penipuan melalui kabel atau wire fraud, penipuan sekuritas, dan manipulasi pasar.


"Jumlah kerugian yang disebabkan oleh tindakan Anda lebih besar daripada kerugian lain yang pernah saya alami," kata Hellerstein sebelum mengumumkan hukuman, seperti dikutip dari Reuters, Kamis 21 November 2024.

Archegos merupakan kantor keluarga yang dibentuk untuk mengelola uang milik orang kaya dengan aturan yang lebih fleksibel daripada dititipkan ke manajer hedge fund. Archegos sendiri mengelola uang pribadi milik Bill Hwang.

Keruntuhan Archegos pada Maret 2021 terjadi dalam waktu kurang dari seminggu, mengejutkan Wall Street dan para pemberi pinjaman Hwang. 

Hal ini menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi bank investasi termasuk Kredit Suisse, UBS, Nomura dan Morgan Stanley setelah gagal memenuhi panggilan margin (margin call), dengan lebih dari 100 miliar Dolar AS valuasi dari belasan perusahaan lenyap karena karena dilego terkait skandal Archegos.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan menjatuhkan hukuman penjara 21 tahun bagi Hwang - hukuman yang sangat lama untuk kasus kerah putih - dan menuntutnya untuk membayar ganti rugi sebesar 12,35 miliar Dolar AS dan membayar ganti rugi kepada para korban.

"Kasus ini termasuk dalam golongan kasus langka yang benar-benar dapat digambarkan sebagai bencana nasional," kata jaksa Andrew Thomas pada sidang vonis di hadapan Hellerstein.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya