Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor/Ist

Hukum

4 Saksi Dicecar KPK terkait Pemberian Uang ke Sahbirin Noor

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 4 orang dari pihak swasta dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang saat itu dijabat Sahbirin Noor (SN) terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi pada Rabu, 20 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.


Keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi adalah Khairuzy Ramadhan selaku Direktur CV Bangun Banua Bersama, David Sakti Wibowo selaku kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri, Syamsudin selaku wiraswasta, dan Firhansyah selaku swasta.

"Para saksi didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke Gubernur," terang Tessa.

Sedangkan 2 orang saksi lainnya mangkir, yakni Muhammad Aris Anova Pratama selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

"Kedua saksi sudah mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," pungkas Tessa.

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi. KPK pun kembali memanggil Sahbirin Noor untuk hadir dan diperiksa pada Jumat besok, 22 November 2024.

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya