Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor/Ist
Sebanyak 4 orang dari pihak swasta dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang saat itu dijabat Sahbirin Noor (SN) terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi pada Rabu, 20 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi adalah Khairuzy Ramadhan selaku Direktur CV Bangun Banua Bersama, David Sakti Wibowo selaku kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri, Syamsudin selaku wiraswasta, dan Firhansyah selaku swasta.
"Para saksi didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke Gubernur," terang Tessa.
Sedangkan 2 orang saksi lainnya mangkir, yakni Muhammad Aris Anova Pratama selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
"Kedua saksi sudah mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," pungkas Tessa.
Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi. KPK pun kembali memanggil Sahbirin Noor untuk hadir dan diperiksa pada Jumat besok, 22 November 2024.
Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.