Berita

Gautam Adani/Reuters

Bisnis

Salah Satu Orang Terkaya di Asia Terjerat Kasus Suap Jumbo, Didakwa Pengadilan AS

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Miliarder India Gautam Adani didakwa atas tuduhan penyuapan di pengadilan federal AS pada Rabu  20 November 2024, waktu setempat.

Jaksa menuduh pria berusia 62 tahun itu dan eksekutif India lainnya menjanjikan lebih dari 250 juta Dolar AS (Rp3,9 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak energi surya.

"Sebagaimana yang dituduhkan, para terdakwa mengatur skema rumit untuk menyuap pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak senilai miliaran dolar," kata Breon Peace, jaksa AS untuk Distrik Timur New York,  dikutip dari Nikkei Asia, Kamis 21 November 2024.


Pengadilan juga mendakwa Adani dan yang lainnya dengan penipuan sekuritas dan kawat atas dugaan peran mereka dalam skema bernilai miliaran Dolar untuk merayu investasi dari AS dan tempat lain atas dasar pernyataan palsu.

Menurut dakwaan, Adani, keponakannya, Sagar Adani, dan enam terdakwa lainnya diduga menawarkan suap sebesar 265 juta Dolar AS kepada pejabat pemerintah India antara tahun 2020 dan 2024 demi mendapatkan kontrak pasokan energi surya dan menguntungkan perusahaan energi terbarukan India yang terkait dengan Gautam Adani.

Nama perusahaan tersebut tidak diungkapkan dalam dakwaan, namun proyek itu diperkirakan  menghasilkan lebih dari 2 miliar Dolar AS selama periode dua dekade dalam laba setelah pajak.

Dakwaan tersebut juga menuduh Gautam Adani, Sagar Adani, dan Vneet Jaain, melalui anak perusahaannya, mengumpulkan lebih dari 2 miliar Dolar AS dari kelompok pemberi pinjaman yang mencakup lembaga keuangan global dan investor yang berbasis di AS. Lebih dari 1 miliar Dolar AS penawaran obligasi dipasarkan dan dijual kepada investor di berbagai tempat termasuk Amerika.

Neama Rahmani, presiden West Coast Trial Lawyers dan mantan jaksa Departemen Kehakiman, mengatakan Gautam Adani bisa menghadapi hukuman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah.

“India adalah negara ekstradisi dan memiliki perjanjian dengan Amerika Serikat untuk mengekstradisi jika pelanggaran tersebut dapat dihukum lebih dari satu tahun,” katanya. 

“Adani dekat dengan perdana menteri India dan dia pasti akan melawan ekstradisi dan dakwaan tersebut, dan dia memiliki sarana finansial untuk melakukannya," lanjut Rahmani.

Gautam Adani adalah pendiri sekaligus ketua konglomerat India Adani Group dan merupakan salah satu orang terkaya di Asia.

Pada awal tahun 2023, firma AS Hindenburg Research menuduh perusahaan tersebut melakukan manipulasi saham, yang menyebabkan nilai perusahaan anjlok. Adani Group menolak tuduhan tersebut.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya