Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Kemenperin akan Inspeksi Pabrik dan Pasar untuk Pastikan Kepatuhan SNI

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Sutarto mengatakan, penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta, dikutip Kamis 21 November 2024.


Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce), sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.

Untuk, kata Sutarto, Pusat Pengawasan Standar di bawah Kemenperin akan terus melakukan inspeksi di pabrik dan pasar guna memastikan kepatuhan terhadap SNI.

Ia berharap kerja sama lintas sektor antara Kemenperin, Kemendag, dan pelaku usaha, diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace.

Direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya.

Sanksi bagi pelanggaran terhadap SNI telah diatur dalam undang-undang, meliputi hukuman pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. 

Dengan penegakan hukum yang lebih efektif, kerja sama antar-pemangku kepentingan, serta edukasi kepada pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih maksimal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya