Berita

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kiri)/Ist

Politik

Berpotensi Disalahgunakan, Bamsoet Ingin Aturan Penyadapan KPK Diperjelas

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 00:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah penyadapan menjadi isu serius saat momen fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu, 20 November 2024.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyoroti aturan penyadapan yang dilakukan KPK usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewajiban izin Dewas KPK untuk menyadap.   

Politikus senior Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu meminta aturan penyadapan di KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, misalnya tertuang dalam kode etik. 

Pasalnya, sebelum berlaku UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, tetapi kemudian bocor ke publik.

"Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, merekomendasikan hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Termasuk larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok,” kata Bamsoet.

Lanjut dia, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri, kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan.

Mantan Ketua DPR ini ini menjelaskan, aturan penyadapan di KPK diatur dalam UU 19/2019 yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi. 

Namun menurutnya, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria apa yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. 

“Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki,” tegasnya.

"Adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum. Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK," beber Bamsoet.

Anggota DPR Dapil Jateng VII ini menilai adanya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan. 

Masih kata Bamsoet, perlu ada pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap. Hal itu sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

"Di samping itu, terdapat aspek etika dan privasi yang harus dipertimbangkan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya