Berita

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kiri)/Ist

Politik

Berpotensi Disalahgunakan, Bamsoet Ingin Aturan Penyadapan KPK Diperjelas

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 00:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah penyadapan menjadi isu serius saat momen fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu, 20 November 2024.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyoroti aturan penyadapan yang dilakukan KPK usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewajiban izin Dewas KPK untuk menyadap.   

Politikus senior Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu meminta aturan penyadapan di KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, misalnya tertuang dalam kode etik. 


Pasalnya, sebelum berlaku UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, tetapi kemudian bocor ke publik.

"Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, merekomendasikan hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Termasuk larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok,” kata Bamsoet.

Lanjut dia, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri, kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan.

Mantan Ketua DPR ini ini menjelaskan, aturan penyadapan di KPK diatur dalam UU 19/2019 yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi. 

Namun menurutnya, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria apa yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. 

“Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki,” tegasnya.

"Adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum. Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK," beber Bamsoet.

Anggota DPR Dapil Jateng VII ini menilai adanya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan. 

Masih kata Bamsoet, perlu ada pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap. Hal itu sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

"Di samping itu, terdapat aspek etika dan privasi yang harus dipertimbangkan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya