Berita

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kiri)/Ist

Politik

Berpotensi Disalahgunakan, Bamsoet Ingin Aturan Penyadapan KPK Diperjelas

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 00:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah penyadapan menjadi isu serius saat momen fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu, 20 November 2024.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyoroti aturan penyadapan yang dilakukan KPK usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewajiban izin Dewas KPK untuk menyadap.   

Politikus senior Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu meminta aturan penyadapan di KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, misalnya tertuang dalam kode etik. 


Pasalnya, sebelum berlaku UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, tetapi kemudian bocor ke publik.

"Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, merekomendasikan hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Termasuk larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok,” kata Bamsoet.

Lanjut dia, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri, kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan.

Mantan Ketua DPR ini ini menjelaskan, aturan penyadapan di KPK diatur dalam UU 19/2019 yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi. 

Namun menurutnya, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria apa yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. 

“Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki,” tegasnya.

"Adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum. Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK," beber Bamsoet.

Anggota DPR Dapil Jateng VII ini menilai adanya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan. 

Masih kata Bamsoet, perlu ada pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap. Hal itu sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

"Di samping itu, terdapat aspek etika dan privasi yang harus dipertimbangkan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya